AKTIVASI IKD ( IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL ) SECARA MASSAL DI DESA DEPOKHARJO

Desa Depokharjo pada awal bulan Oktober ini melaksanakan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) secara massal untuk memenuhi minimal kuota yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus dokumen kependudukan, beberapa kendala dalam aktivasi secara massal ini adalah HP/Smartphone yang tidak dapat membaca barcode, tidak bisa untuk melakukan swafoto, salah dalam memasukkan alamat Email dan beberapa masalah lain.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload  melalui playstore maupun appstore.

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet.

Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone: (1).Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore; (2). Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email; (3). Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, (4). Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini; (5). Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD; (6).  Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat