BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DEPOKHARJO


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Depokharjo berjumlah 5 (lima) orang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 144/166 Tahun 2019 dengan keanggotaan sebagai berikut:

Daftar Anggota BPD Desa Depokharjo Periode 2019-2025

NO NAMA KEDUDUKAN / JABATAN WILAYAH PENDIDIKAN
1 MUSLIHANTO Ketua KALIGAWE LOR S 1
2 SUPARDI Wakil Ketua KALIGAWE KIDUL SMA
3 ASTUTIK SSekretaris KALIGAWE KIDUL SMA
4 WALYANTO Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan DEPOK SMP
5 NASOKHA LATIEF Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa BENDO SMA

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban:

  1. Merumuskan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Meminta pertanggungjawaban Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan Desa;

chat
chat