PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MILIK DESA (PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA) DESA DEPOKHARJO

Pelatihan Penggiat Sampah Rukun Tetangga (PSRT) Desa Depokharjo dilaksanakan pada bulan Desember 2023 , dihadiri oleh peserta Perwakilan dari masing-masing RT. Pelatihan yang dihadiri oleh Dewan Persampahan Kab. Temanggung ini dilakukan oleh Desa Depokharjo dengan tujuan untuk membekali para penggiat sampah dengan wawasan dan pengetahuan yang cukup tentang pengelolaan sampah, diharapkan juga kegiatan ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat agar dapat memilah sampah di rumah. Dengan memilah sampah, kita bisa mengurangi volume sampah yang akhirnya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Ada tiga kategori sampah yang perlu dipilah, yaitu organik, anorganik, dan residu. Organik seperti sisa makanan dan daun kering bisa dijadikan pupuk untuk tanaman. Anorganik seperti kertas, plastik, dan logam bisa didaur ulang. Sedangkan residu seperti kain bekas atau pampers harus dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Sampah domestik adalah jenis sampah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, seperti sisa makanan, kertas, plastik, logam, kain, dan barang-barang bekas lainnya. Sampah domestik juga sering disebut sebagai sampah rumah tangga atau sampah dapur. Sampah jenis ini biasanya dihasilkan setiap hari dan jumlahnya bisa cukup besar tergantung dari banyaknya anggota keluarga dan tingkat konsumsi serta penggunaan barang-barang di dalam rumah.

Cara memilah sampah di rumah bisa dimulai dengan menyediakan tempat sampah berbeda untuk setiap jenis sampah. Setelah memilah sampah, pastikan untuk menyalurkannya ke tempat yang sesuai. Untuk organik, bisa dibuat komposter di pekarangan rumah atau diserahkan ke petugas kebersihan. Sedangkan untuk anorganik, bisa diserahkan ke bank sampah atau petugas daur ulang.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat