Sebanyak kurang lebih 200-an sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Depokharjo dan warga desa lain yang memiliki tanah di Desa Depokharjo, pada acara yang berlangsung hari ini. Pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah. Program PTSL ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki bukti sah atas tanah yang mereka miliki, sekaligus mengurangi potensi sengketa tanah yang sering terjadi.
Acara pembagian sertifikat ini dihadiri oleh Kepala Desa Depokharjo, perangkat desa, serta perwakilan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dalam sambutannya, Kepala Desa Depokharjo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan kepada warga desa melalui program PTSL. “Dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat akan semakin merasa aman dan terjamin atas hak-haknya sebagai pemilik tanah. Kami berharap pembagian sertifikat ini dapat mendorong kesejahteraan dan kemajuan bagi warga Desa Depokharjo,” ungkapnya.
Warga yang menerima sertifikat tanah juga mengungkapkan rasa syukur dan gembira mereka. “Saya sangat senang akhirnya bisa mendapatkan sertifikat tanah, karena ini merupakan bukti legal yang sah atas tanah saya. Sekarang saya merasa lebih tenang dan aman,” ujar salah satu warga penerima sertifikat.
Program PTSL ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi agraria, serta menjawab tantangan dalam penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia. Pembagian sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat desa dan mendukung program pembangunan yang berkelanjutan di tingkat lokal.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook