Depokharjo – Pemerintah Desa Depokharjo, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh kabupaten/kota wilayah IV, termasuk Kabupaten Temanggung, bersama Kabupaten Wonosobo, Magelang, dan Kebumen. Pemerintah Desa Depokharjo mengikuti kegiatan ini dari kantor desa, dengan didampingi perangkat desa dan petugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang bertujuan mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan. Posbakum sendiri berfungsi sebagai wadah layanan bantuan hukum gratis serta penyedia informasi hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Depokharjo diharapkan dapat memahami langkah-langkah pembentukan Posbakum di tingkat desa, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan merata bagi seluruh warga.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di desa, masyarakat nantinya dapat lebih mudah memperoleh konsultasi hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke lembaga peradilan atau instansi hukum lainnya.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook