Temanggung – Bupati Temanggung, Agus Setyawan, S.E., menerbitkan Surat Edaran Nomor 330/028 Tahun 2025 tentang larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan pelajar. Dalam aturan tersebut, peserta didik yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Orang tua diminta mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, serta dianjurkan mengantar anak dengan aman, baik secara mandiri maupun menggunakan transportasi umum. Kepala sekolah dan guru juga dihimbau melakukan pengawasan di lingkungan sekolah masing-masing.
Sejalan dengan itu, warga Desa Depokharjo juga dihimbau untuk mendukung dan menaati aturan ini, demi keselamatan putra-putri kita bersama.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook